QRIS (baca: kris) atau QR Indonesia Standar adalah sebuah standar QR Nasional Indonesia yang diresmikan penggunaannya oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019. Bank Indonesia (BI) kemudian menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Menurut PADG tersebut Quick Response Code untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS
adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
Bagi para pihak yang telah menggunakan QR Code pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code pembayaran yang digunakan agar sesuai dengan QRIS paling lambat pada 31 Desember 2019.
QRIS terdiri atas spesifikasi teknis dan operasional yang dituangkan dalam dokumen QRIS yang mencakup tiga bagian, yakni spesifikasi QR code untuk pembayaran, spesifikasi interkoneksi, serta spesifikasi teknis dan operasional lainnya.
Standar QRIS juga menjadi satu-satunya yang berlaku di Indonesia yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menyediakan layanan berbasis teknologi QR.
QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran.
Transaksi QRIS dapat menggunakan beberapa sumber dana seperti simpanan atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik server-based.
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi pengguna QRIS yang disesuaikan dengan pertimbangan manajemen risiko kredit.
Kemudian, yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah PJSP yang termasuk dalam kelompok PJSP front end seperti penerbit dan acquirer. Namun, PJSP wajib terlebih dulu memiliki izin dari BI. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi persyaratan mencakup kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Adapun untuk merchant aggregator yang ingin melakukan kegiatan pemrosesan QRIS, harus memiliki kerja sama dengan PJSP. Kerja sama itu pun harus diajukan oleh PJSP untuk memperoleh persetujuan dari BI.
BI menyatakan kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran juga berlaku bagi transaksi pembayaran di dalam negeri yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran yang menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI.
Patut diingat bahwa transaksi dimaksud hanya dapat dilakukan jika pihak yang menatausahakan sumber dana dan atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut bekerja sama dengan PJSP berupa penerbit dan acquirer Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV.
Bank Indonesia menyebut QRIS dengan tagline: UNGGUL: Universal, Gampang, Untung, Langsung
Reference: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
0 COMMENTS